"Bahwa oleh karena Terdakwa pada putusan pengadilan tingkat pertama dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan putusan tersebut di pengadilan tingkat banding dikuatkan, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar yang disebutkan dalam amar putusan," tutupnya.
Sebelumnya, Anggota Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan kontra memori banding perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Penyerahan kontra memori banding itu dilayangkan pada hari ini, Kamis (22/7/2021).
Penyerahan kontra memori banding itu juga dilayangkan untuk terdakwa 5 mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) lainnya yang juga merupakan terdakwa.
"Kami telah menyerahkan kontra memori banding ke PT DKI Jakarta untuk perkara nomor 221,222 (perkara Petamburan), dan 226 (perkara Megamendung)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).
Lebih lanjut Aziz menjelaskan, untuk Perkara Nomor 221 yakni dengan terdakwa Rizieq Shihab perkara kerumunan PT Jakarta telah menunjuk majelis hakim serta Panitera Pengganti.
Namun, untuk perkara yang menjerat kelima mantan petinggi FPI dan perkara di Rizieq Shihab di Megamendung tetap menunjukan majelis hakim sebelumnya.
"Sedang untuk perkara nomor 222 dan 226 masih majelis hakim yang sama dengan sebelumnya, sedang PP nya berganti dan akan diinfokan lebih lanjut," kata Aziz.
Saat ini kata Aziz, seluruh berkas perkara bandingnya masih berada di panitera pengganti PT DKI Jakarta.
"Untuk keseluruhan berkas perkara masih ada di paniteranya. Sedang untuk penangguhan masih dalam proses demikian," kata Aziz.
Sementara, untuk perkara Rizieq Shihab lainnya yakni kasus swab test RS UMMI kata Aziz masih dalam proses perampungan.
"RS UMMI belum, segera (diselesaikan), tukas Aziz.
Sekedar informasi dalam perkara kerumunan di Petamburan Rizieq tercatat dalam Perkara Nomor 221, sedangkan untuk perkara kerumunan di Megamendung, eks Imam Besar FPI itu tercatat dalam nomor perkara 226 dan untuk perkara swab test RS UMMI tercatat dalam perkara nomor 225.
Selanjutnya, untuk lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi terjerat dalam kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 222.