TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan menyelidiki kasus sumbangan Rp 2 Triliun yang dijanjikan keluarga Akidi Tio.
Menurut Kepala PPATK Dr Dian Ediana Rae, berdasarkan undang-undang Nomor 8 tahun 2010 dan Undang-undang Nomor 9 tahun 2013, PPAT merupakan lembaga intelijen keuangan.
"Jadi memang tugas utama kita melakukan yang dianggap mencurigakan.
Itu adalah suatu kewajiban pokok PPATK," kata Dian saat Live Talk dengan tema Misteri Sumbangan Rp 2 Triliun dan Pelecehan Akal Sehat Pejabat, Selasa (3/8/2021).
Menurutnya, kalau dikaitkan dengan sumbangan Rp 2 Triliun ini, kenapa PPATK harus turun tangan karena ada tiga hal yakni transaksi keuangan dalam jumlah besar seperti ini setelah dihubungkan dengan profil si pemberian maka ini inkonsistensi.
Ini masuk kriteria mencurigakan.
Baca juga: PPATK Pastikan Belum Ada Transaksi Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio
Lalu terkait penerimanya, kalau penerimanya seperti, sosial, Satgas Covid19 tentu tidak masalah.
"Tapi kalau yang menerima kriteria pejabat, merupakan suatu person yang dianggap sensitif maka perlu diklarifikasi.
Bukan apa-apa, tapi ini untuk memastikan.
Karena menjanjikan sesuatu kepada masyarakat dalam jumlah besar, melalui pejabat negara maka bukan sesuatu yang main-main tapi ini sesuatu yang serius," ungkapnya.
Untuk itu PPATK akan meneliti beberapa hal.
Seandainya ini terjadi dan terealisir uang Rp 2 Triliun itu, tugas berat PPATK memastikan dari mana uang itu.
"Kalau jelas profilnya, misal bisnisnya besar ya bisa clear.
Tetapi ketika tidak bisa diklasifikasikan dana tersebut sumbernya dari mana maka ini persoalan PPATK yang serius," katanya.