TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 kemarin.
Kini, tahapan seleksi CPNS sudah memasuki masa sanggah dan akan berlangsung mulai 4-6 Agustus 2021.
Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administasi, maka tinggal menunggu waktu untuk mencetak kartu Kartu Peserta Ujian CASN 2021 untuk selanjutnya melakukan tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD).
Namun bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administasi dan dinyatakan Tidak Memenuhi Sarat (TMS), maka berhak mengajukan sanggahan di masa sanggah ini.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah? Pelamar CPNS yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggahan
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021: Formasi Umum TKP 166, TIU 80 dan TWK 65
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS untuk Soal TKP 166, Apa Tidak Terlalu Tinggi? Ini Jawaban Kemenpan RB
Terkait masa sanggah ini dijelaskan dalam Permen-PANRB No 27 Tahun 2021.
Bahwa pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Panitia seleksi CPNS nantinya akan memeriksa sanggahan yang diajukan untuk kemudian diumumkan pasa 15 Agustus 2021.
Jika dinyatakan lolos maka bisa mengikuti ujian SKD CPNS berbasis CAT Computer Assisted Test (CAT).
Sanggahan yang Berpeluang Diterima dan Bisa Mengubah Status Seleksi Administrasi CPNS
Sebelum melakukan sanggahan dan agar tidak sia-sia, maka penting mengetahui sejumlah hal mengenai sanggahan ini.
Pasalnya, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Untuk diketahui, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
Sanggahan hanya dapat dilakukan oleh pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila seluruh dokumen telah sesuai dengan persyaratan namun terdapat kesalahan pemeriksaan oleh verivikator.
Saggahan bukan untuk melengkapi/memperbaiki atau mengubah kesalahan yang dilakukan pelamar.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS 2021 Tes Analogi, Simak Tips dan Trik Mengerjakannya
Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS 2021 Tes Numerik - Perhitungan, Simak Tips Mengerjakannya
TMS karena Permasalahan STR
Kabar baik bagi pelamar CPNS formasi tenaga kesehatan yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi dan berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) karena berkaitan dengan STR.
Berdasarkan aturan terbaru dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2021, diperkenankan menggunakan STR yang sudah habis masa berlakunya.
Pelamar tenaga kesehatan yang dinyatakan TMS karena STR-nya sudah habis masa berlaku, maka bisa mengunggah ulang menggunakan STR yang habis masa berlakunya itu.
Pelamar tenaga kesehatan yang dinyatakan TMS karena permasalahan STR, bisa melakukan sanggahan dan mengunggah ulang dokumen STR.
Sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari Web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf.
Panitia seleksi CPNS nantinya akan memeriksa sanggahan yang diajukan untuk kemudian diumumkan pasa 15 Agustus 2021.
Jika dinyatakan lolos maka bisa mengikuti ujian SKD CPNS berbasis CAT Computer Assisted Test (CAT).
Cara mengajukan sanggah:
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
(Tribunnews.com/Tio)