- HIV
- Hipertiroid/Hipotiroid
- Penyakit ginjal kronik
- Penyakit hati
Namun, jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.
Baca juga: Kabar Gembira! Warga Belum Punya NIK hingga Ibu Hamil Tetap Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19
Baca juga: Efek Samping Vaksin Covid-19, Beserta Cara Mengatasinya
7. Tidak mengidap penyakit autoimun seperti lupus.
Namun, jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.
8. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.
Jika Ya, vaksinasi ditunda dan dirujuk.
9. Tidak sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
Jika Ya, vaksinasi ditunda dan dirujuk.
10. Jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sudah lebih dari tiga bulan yang lalu, maka vaksin dapat diberikan.
Jika masih kurang dari tiga bulan, maka vaksin ditunda setelah sembuh.
11. Untuk vaksin dosis kedua, tidak memiliki riwayat alergi berat pada pemberian dosis pertama.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut
(Tribunnews.com/Yurika)