News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simak 7 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 Juta dari Pemerintah

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat penerima BSU

TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat syarat-syarat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta dari Kemnaker.

Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.

Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) diharapkan dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, terdapat syarat untuk mendapatkan BSU.

Baca juga: CEK Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Kini Dapat Dicairkan Tanpa Antre

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Bantuan berupa subsidi Gaji/Upah akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.

Jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah Rp 1 juta.

Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.

Informasi mengenai pemberian bantuan subsidi gaji, tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.

Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. 

Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Syarat Penerima BSU:

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini