News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sumbangan Rp 2 Triliun

Usut Kasus Donasi Rp2 Triliun Akidi Tio, Polri Tunggu Hasil Analisis PPATK

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih mengusut kasus donasi bodong sebesar Rp 2 Triliun yang dijanjikan keluarga mendiang Akidi Tio kepada Kapolda Sumatera Selatan.

Kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dan analisis dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, PPATK menyatakan  kisruh sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19 adalah bodong.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, hasil dari analisis PPATK di antaranya menyangkut rekening dan hal lainnya.

Hasil analisis itu akan menjadi materi tambahan dalam proses penyelidikan Polri.

"Ya, kami menunggu hasil pemeriksaan PPATK. Semuanya masih berproses di penyidik Polda Sumsel," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Argo menambahkan, penyelidikan terkait sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio dilakukan sepenuhnya di Polda Sumatera Selatan.

Hasil penyidikan dan pemeriksaan keuangan PPATK akan diserahkan ke penyidik Polda Sumatera Selatan di bawah pengawasan penuh tim internal Mabes Polri.

"Tunggu saja. Semuanya sedang berproses dan akan didalami oleh Polri dan PPATK," tutur Argo.

Baca juga: Sosok Lesty yang Pertama Kali Hubungi Kapolda Sumsel soal Rencana Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio

Sebelumnya, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa hasil temuan menyimpulkan bahwa tidak ada Rp 2 tirliun di bilyet giro.

Dalam pemeriksaannya, bilyet giro itu tak cukup saldonya sesuai dengan angka nominal yang tertulis.

"Ternyata setelah kita periksa hampir seluruh rekening terkait itu sangat-sangat tidak memadai untuk memenuhi kewajiban, atau komitmen yang sebanyak Rp 2 triliun. Itu yang temuannya seperti itu sebetulnya," tutur Dian, Rabu (4/8/2021) kemarin.

Bilyet giro tersebut merupakan perintah untuk memindahbukukan ke rekening lain agar bisa dicairkan.

Jika dana yang ada di rekening lain kurang dari nominal yang tertera dalam bilyet maka bank akan menolak untuk mengabulkan pemindahbukuan tersebut.

"Kalau giro diserahkan ke bank tidak mungkin cair sebagian, bank pasti menolak. Jumlahnya harus jelas," kata Dian.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini