TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja terdampak pandemi.
Kemnaker menargetkan, penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 8,7 pekerja/buruh.
Adapun besaran subsidi yang diberikan itu yakni Rp 500 ribu untuk dua bulan, namun akan dicairkan satu kali langsung yakni Rp 1 juta secara transfer.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Adapun syarat yang dimaksud Ida untuk mendapatkan BLT gaji Rp 1 juta ini yakni diantaranya harus berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Selain itu juga memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta dan aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni.
Diutamakan juga, penerima adalah yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Gaji Rata-rata Karyawan Jepang Turun 0,1 Persen Menjadi Rp 58 Jutaan Per Bulan
Baca juga: Puan: PPKM ini Sudah Masuk Sebulan, BSU Pekerja Terdampak Covid-19 Seharusnya Sudah Cair
Lantas bagaimana dengan pekerja honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN), apakah juga bisa mendapat BSU Rp 1 juta di tahun 2021 ini?
Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya menyampaikan, pegawai honorer pemerintah masih bisa berpeluang dapat subsidi gaji ini.
Namun demikian, hal itu berlaku jika pegawai tersebut juga memenuhi kriteria yang dipersyaratkan Kemnaker.
Dengan kata lain, kriteria penerima BSU Rp 1 Juta ini juga berlaku untuk pekerja dengan status pegawai honorer.
"Untuk Rekanaker yang berstatus Pegawai Honorer (PPNPN) di K/L serta pekerja BUMN dapat menerima BSU Tahun 2021 selama memenuhi persyaratan ya," ungkap admin Kemnaker.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Apakah Ada Pemotongan? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: 3 Perbedaan Bantuan Subsidi Gaji/Upah Pekerja Tahun 2021 dan Tahun 2020, Termasuk Skema Penyaluran
Berikut ini syarat penerima BSU Rp 1 Juta dilansir laman Kemnaker.
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.
5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)
6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;
7. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.
Baca juga: Perkembangan BSU, Kemnaker Masih Lakukan Penyesuaian Administrasi Keuangan dengan Kemenkeu
Baca juga: 1.400 Nakes Gugur, IDI Kerjasama dengan Kemnaker Tanggulangi Risiko Nakes Terpapar Covid-19
Data BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU Rp 1 juta ini.
Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap.
Pada Jumat pekan lalu, Kemnaker telah menerima data 1 juta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan.
Data diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dari Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
“Jumlah data yang diserahkan hari ini kita mulai dari 1 juta calon penerima BSU dari estimasi 8,7 juta pekerja yang akan menerima BSU,” kata Ida pada konferensi pers hari Jumat (30/7/2021).
Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.
Data 1 juta calon penerima BSU selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
“Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” kata Ida.
Ida menegaskan BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data karena dinilai datanya paling akurat dan lengkap.
Sehingga menurutnya data akuntabel dan valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.
“Disamping memberikan apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.