News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Hakim Agung

Calon Hakim Agung Brigjen Slamet Sarwo Dicecar Soal Sidang Militer Pertempuran Hingga Eksekusi Mati

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Hakim Agung Kamar Pidana Militer yang saat ini menjabat sebagai Anggota Pokkimiltama Mahkamah Agung Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy (kanan) dan Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito (kiri) dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-4 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Jumat (6/8/2021).

Joko kemudian meminta Slamet membaca lagi ketentuan pasal 207 dalam UU 31 di mana disebutkan itu masih ada upaya lain yakni harus menunggu keputusan presiden tentang pengajuan grasi.

Joko kemudian menanyakan Slamet dalam situasi apa pengadilan militer pertempuran bisa digelar.

Menurut Slamet, pengadilan militer pertempuran diperlukan apabila negara dalam situasi berperang dengan negara lain atau ada wilayah bagian negara yang dinyatakan sebagai daerah perang.

Saat itulah pengadilan militer pertempuran harus digelar untuk mengadili pelanggaran-pelanggaran dalam peperangan.

Namun demikian meski dibutuhkan, kata dia, hingga saat ini faktanya pengadilan militer pertempuran belum pernah digelar di Indonesia

Ia mencontohkan, ketika Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer tidak ada pengadilan militer pertempuran yang digelar.

"Karena untuk peradilan pertempuran harus dinyatakan oleh Presiden sebagai wilayah bertempur dengan negara lain, jadi itu hanya sebagai konflik intern dalam negara saja. Jadi belum ada peradilan pertempuran di Aceh itu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini