News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Harta Jaksa Pinangki yang Dikabarkan Masih Terima Gaji Meski Dipenjara, Tahun 2018 Capai Rp6,8 M

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Rincian harta kekayaan Jaksa Pinangki yang dikabarkan masih terima gaji meski kini dipenjara terkait kasus Djoko Tjandra.

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 200.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 6.838.500.000

III. HUTANG Rp ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 6.838.500.000

Perkiraan Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Tampil Syari Disidang, Kini Pinangki Kembali Lepas Hijab Usai Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang

Baca juga: Eks Jaksa Pinangki Sudah Diistimewakan Sejak di Rutan Kejagung, Kamarnya Lebih Bagus

Dilansir Kompas.com, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung berdasarkan kelas jabatan.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di Kejaksaan Agung tercantum pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 mengenai Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II, dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk posisi yang dipangku Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8.

Jadi besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Jaksa Pinangki yang juga seorang PNS, menerima gaji pokok.

Besaran gaji ini sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.

Gaji bagi pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 hingga yang tertinggi Rp 5.901.200.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini