Bukan cuma dapat tukin dan gaji pokok PNS saja, PNS di Kejaksaan pun masih memperoleh tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.
Tunjangan lainnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Dicopot dari Jabatannya, MAKI Ungkap Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara, Segini Besarannya
Baca artikel lainnya terkait kasus Djoko Tjandra
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Dennis Destryawan/Maliana)