News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Jamwas Kejagung Pastikan Proses Pemecatan Jaksa Pinangki Tak Lama Lagi Selesai

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI Amir Yanto memastikan telah memulai proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, Jaksa Pinangki telah resmi menjadi penghuni Lapas Kelas IIA Tangerang pada Senin (2/8/2021).

Dia tersandung dalam dugaan kasus suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Sudah mulai diproses," kata Amir Yanto saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

Amir memastikan pihaknya tengah melakukan mekanisme internal sebelum PTDH Pinangki. Sebaliknya, pemecatan ini akan segera selesai dalam waktu dekat ini.

"(PTDH Pinangki) segera selesai," ujarnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.

Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki.

Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.

Setelah hampir sebulan, Pinangki akhirnya dieksekusi dari Rutan Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

Baca juga: Kejagung Bantah Pinangki Masih Terima Gaji, Tegaskan Segera Diberhentikan sebagai Jaksa

Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036.

Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan. Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.

Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini