News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LaporCovid-19 Terima 136 Laporan Insentif Nakes Belum Dibayarkan per 30 Juni-31 Juli 2021 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga kesehatan (Nakes)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Advokasi LaporCovid-19 Firdaus Ferdiansyah mengatakan masalah pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) bukanlah isapan jempol belaka. 

Firdaus menyebut pihaknya menerima 136 laporan terkait insentif nakes yang belum dibayarkan dalam kurun waktu 30 Juni hingga 31 Juli 2021. 

"Saya memaparkan data terbaru mengenai insentif nakes, ini saya ambil datanya 30 Juni-31 Juli 2021. Dalam rentang waktu itu kami menerima sedikitnya 136 laporan tentang dana insentif nakes tidak kunjung dibayarkan," ujar Firdaus, dalam konferensi pers 'Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19', secara daring, Jumat (6/8/2021).

Laporan tersebut berasal dari nakes di fasilitas kesehatan milik pemerintah, puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD) ataupun rumah sakit swasta.

Baca juga: Amnesty International Indonesia: 21.424 Nakes Pernah Alami Penundaan hingga Pemotongan Insentif

Artinya, kata Firdaus, semua faskes bisa saja mengalami penundaan atau keterlambatan pembayaran insentif ini.

Dari 136 laporan itu, 79 nakes diantaranya mengaku belum menerima atau insentifnya belum dibayarkan. Sementara 31 nakes sudah menerima, tapi bermasalah; dan 26 lainnya sudah menerima. 

"Sudah menerima ini artinya mereka hanya menyampaikan berapa sih bayaran insentif yang diterima tanpa ada pokok permasalahan. Kami ragu bahwa mereka belum menyampaikan masalah karena tidak tahu ya," imbuhnya. 

Ironisnya, 50 dari 79 nakes yang belum menerima insentif itu sudah terpapar virus corona. Resiko terpapar mereka tinggi, karena bekerja di unit penanganan Covid-19. 

"Namun, mereka belum mendapatkan insentif yang seharusnya diberikan pemerintah sesuai amanat Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/2539/2020," ujarnya.

Firdaus lantas mencontohkan seorang bidan di RSUD pada Juli 2021 menyampaikan seharusnya menerima insentif saat ditempatkan di IGD dengan nominal Rp1 juta per bulan. Namun insentifnya baru dicairkan hingga Juli 2020. 

"Insentif beliau baru dicairkan sampai bulan Juli 2020, sedangkan Agustus 2020 sampai sekarang belum dicairkan. Padahal beliau sudah tugas di unit Covid-19 dari Januari 2021 sampai sekarang," katanya.

Baca juga: 150 Vial Vaksin Moderna Tiba di Probolinggo, 1.928 Nakes Dijadwalkan Menerima Vaksin Dosis Ketiga

Selain itu, Firdaus mengatakan, pemotongan insentif oleh pihak manajemen fasilitas pelayanan kesehatan masih terus terjadi.

"Misalnya, nakes di Puskesmas di mana insentif yang sudah diterima di rekening masing-masing harus ditarik oleh Puskesmas lalu dibagi rata dengan seluruh pegawai," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini