News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Abaikan Rekomendasi Ombudsman, BW Anggap Pimpinan KPK Membangkang pada Hukum

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Widjojanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menilai sikap pimpinan KPK saat ini merespons  temuan Ombudsman RI sebagai hal yang tak patut.

Diketahui, melalui surat keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP), KPK mengabaikan rekomendasi Ombudsman terkait adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). 

"Ketua dan Pimpinan KPK menunjukan sikap pembangkangan pada hukum. Hal ini tak hanya melanggar UU Ombudsman saja tapi sekaligus juga menunjukan level integritasnya," kata BW melalui keterangannya, Sabtu (7/8/2021).

BW mengatakan, sikap pimpinan KPK itu di luar etik dan keadaban seorang pimpinan lembaga penegak hukum.

Dia melihat tindakan tersebut justru merendahkan institusi KPK itu sendiri.

"Kepemimpinan juga harus dibimbing oleh adab dan etik. Apa yang dilakukan Ketua dan Pimpinan KPK di luar etik dan keadaban seorang pimpinan lembaga penegakan hukum. Serta secara sengaja menghina dan merendahkan kehormatan institusi KPK sendiri," ujar BW.

Baca juga: Novel Baswedan Kurang Yakin Pimpinan Perjuangkan Pegawai KPK: Tidak Ada Faktanya

Diberitakan, KPK menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman yang menyebut adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.

"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Ghufron menyatakan, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum. 

Oleh karena itu, Ghufron menyebut pihak KPK akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.

"Kami akan sampaikan surat keberatan sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.

Surat keberatan itu, kata Ghufron merupakan bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan.

"Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman," jelas Ghufron.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyebut, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.

Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini