TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja di tahun 2021.
Diketahui, subsidi gaji akan diberikan bagi pekerja yang sekaligus menerima sebesar RP 1 juta.
Kemudian, penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah RP 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Bantuan Subsidi Gaji/Upah merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Cara Cek Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), Akses bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Disalurkan Melalui 4 Bank BUMN, Bagaimana Jika Tidak Punya Rekeningnya?
Dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dalam penyaluran BSU ini, Kemenaker merujuk pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini karena data BPJS Ketenagakerjaan dianggap merupakan data yang cukup valid.
Adapun kriteria terhadap penerima BSU Rp 1 juta ini, diantaranya terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;
2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.
5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)
6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;
7. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, untuk mengetahui apakah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu masih aktif atau tidak, bisa dilakukan dengan cara berikut ini.
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
Masyarakat bisa mengecek data BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di Android atau iOS.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Daftar melalui email yang aktif.
- Cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU
- Lakukan registrasi melalui email Anda
- Cantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
- Kemudian login
- Pilih kartu digital,
- Klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
- Atau juga dapat melihat nomor rekening bank yang didaftarkan pada laman tersebut.
2. Melalui website
Cek status kepesertaan juga bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Pilih menu registrasi
- Isi formulir sesuai dengan data diri: Nomor KPJ aktif, Nama, Tanggal lahir, NIK, Nama Ibu Kandung, Nomor kontak yang aktif dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
3. Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Login bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Caranya
Baca juga: Cara Cek Status Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan KTP
Apabila menemui kesulitan saat login, berikut nomor call center BPJS Ketenagakerjaan :
Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan 500910.
Nomor 500910 dapat diakses melalui telkom dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia.
Untuk akses dari handphone dapat dilakukan dari semua operator GSM & CDMA dengan wilayah cakupan nasional dan tarif flat.
(Tribunnews.com/Nadine Saksita)