News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menko Luhut: Bertahun-tahun ke Depan Kita Akan Hidup dengan Masker

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dengan mengenakan masker, seorang penanggung jawab salah satu restoran di Kota Bandung menjalani Sidang On The Street di Jalan Citarum, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/6/2021). Sidang On The Street yang digelar di dalam tenda itu khusus untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang diselenggarakan Satpol PP Jawa Barat bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kota Bandung. Sidang yang berlangsung satu hari itu, hanya diikuti dua orang pelanggar prokes, yakni penanggung jawab tempat usaha yang tidak menerapkan jaga jarak dengan denda sebesar Rp 500 ribu subsider lima hari kurungan dan petugas parkir yang tidak mengenakan masker dengan besaran denda Rp 100 ribu subsider dua hari kurungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyatakan kepatuhan masyarakat menggunakan masker telah mencapai 82 persen atau meningkat 5 persen dibanding Februari dan Maret 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, menaikkan ini pekerjaan yang tidak mudah.

"Kami menghimbau dalam kesempatan ini supaya seluruh masyarakat membudayakan untuk memakai masker ini. Kita mungkin akan hidup dalam bertahun-tahun ke depan dengan masker ini karena ini salah satu alat di samping vaksin untuk mencegah penularan varian delta," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).

Sementara itu, Luhut menjelaskan, sesuai dengan keputusan rapat kabinet, evaluasi PPKM level 4 di Jawa dan Bali dilakukan setiap 1 kali sepekan.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021: Mall di 4 Kota Ini Boleh Dibuka

"Untuk di luar Jawa dan Bali setiap 1 dalam 2 pekan," katanya.

Pada malam ini, dia menambahkan, dapat perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan keputusan perpanjangan PPKM level 4 dari 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Kini Boleh Gelar Ibadah Berjamaah dengan Syarat

"Setiap langkah yang pemerintahan ambil tentunya mempertimbangkan beberapa aspek dan masukan ahli. Dalam bidangnya, penanganan di luar Jawa Bali tentunya tidak bisa serta-merta dibandingkan dengan Jawa Bali, tantangan di luar Jawa Bali lebih besar dari tantangan dalam Jawa Bali," pungkas Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini