Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menahan dua pelaku peretasan situs Setkab pada Senin (9/8/2021) hari ini.
Keduanya ditahan usai berstatus sebagai tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada dua tersangka yang terlibat dalam peretasan ini yaitu BS (18) dan MLA (17).
Keduanya adalah warga Sumatera Barat.
Ia menyampaikan BS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: Situs Diretas, Setkab Gandeng BSSN, BIN, dan Polri Tingkatkan Pengamanan Cyber
Sementara MLA, kini telah dititipkan di Bapas anak Cipayung, Jakarta Timur.
"Saat ini BS diamankan di Bareskrim Polri sedangkan ML dititipkan di Bapas anak di Cipayung Jakarta Timur," kata Ahmad dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan motif kedua pelaku melakukan peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.
Total, 650 website dalam dan luar negeri yang telah berhasil diretas oleh kedua pelaku.
"Ini (script back door) yang menjadi target orang yang membutuhkan," tukasnya.
Adapun total ada dua pelaku peretasan situs Setkab tersebut.
BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Utara pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.
Sementara itu, MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, sumbar pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.