TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji kembali disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdampak selama pandemi Covid-19.
Dana bantuan subsidi upah/gaji senilai Rp 500 ribu diberikan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah Rp 1 juta.
Bantuan subsidi upah/gaji nantinya akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.
Program pemberian bantuan subsidi upah/gaji diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19
Daftar penerima bantuan subsidi gaji kini dapat dicek dengan mudah secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Minta Pendamping PKH Amanah, Ketua DPD RI: Penilap Bansos Harus Dihukum Berat
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai, PKH dan Beras 10 Kg, Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Cek Daftar Penerima BSU:
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Lalu masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Situs BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tahapan Penyaluran BSU
Baca juga: Link Resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id: Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta dengan NIK
Syarat Penerima BSU:
Simak syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram @kemnaker berikut ini:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji 2021