Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, mendapatkan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Semula, Pinangki divonis 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, dia mengajukan banding sehingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara.
Terkait itu, kuasa Hukum Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung Tajom Sinambela menuntut keadilan hukum bagi kliennya.
Dia membandingkan vonis terhadap kliennya dengan vonis yang diterima Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Diskon Hukuman Pinangki, Pengacara Terpidana Korupsi: Vonis Kok Sesuai Selera Hakim?
"Saya dan klien saya menuntut keadilan hukum. Konstitusi dan UU Peradilan memberi jaminan agar hal tersebut berlaku. Klien saya harus mendapatkan keadilan," ujar Tajom dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (9/8/2021).
Penasehat hukum 4 terpidana korupsi ini menyodorkan beberapa ketentuan dasar konstitusi UUD 1945 yang menjamin hal tersebut.
Menurutnya, Pasal 27 dan 28 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa segala warga negara berhak atas keadilan, persamaan kedudukan, dan kepastian hukum.
"Saya kira pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hal tersebut. Juga termasuk Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang memastikan bahwa Pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang dalam mengadili siapapun. Ini dasar perjuangan menuntut keadilan bagi klien saya," tambah dia.
Apalagi, ungkap Tajom, kliennya merupakan korban peradilan sesat. Sehingga vonis yang dijatuhkan pun hasil dari peradilan yang tidak bebas dan memihak.
"Klien saya, Tunggul P. Sihombing dan Labora Sitorus adalah korban peradilan sesat dan saya berusaha untuk mencari keadilan," sambungnya.
Tajom pun mengaku akan segera berkirim surat dengan Presiden dan Kejaksaan Agung terkait hal ini. Dia akan terus menuntut perlakuan keadilan bagi kliennya.