TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).
Dikutip dari laman maritim.go.id, satu di antara ketentuan yang berlaku, yakni pengunjung mal dan pusat perbelanjaan harus sudah mendapatkan vaksinasi secara lengkap dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Polres Jakarta Utara Selidiki Dugaan Suntikan Vaksin Kosong di Pluit yang Viral di Media Sosial
Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199.
Pada pesan SMS tersebut, terdapat link untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.
Apabila tidak menerima SMS, bisa langsung membuka laman atau aplikasi PeduliLindungi.
Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Tembus 50 Juta Orang
Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram @kemenkes_ri dan @sekretariat kabinet:
Cara Download Sertifikat Vaksin di Website
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";