News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Lengkap Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terkena Aturan Perpanjangan PPKM Selama 2 Pekan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali selama 2 pekan ke depan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali selama dua pekan memiliki salah satu pertimbangan yaitu karena luasnya wilayah.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu, tanggal 10-23 Agustus," ujar Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

"Karena memang Pulau Jawa yang sudah menurun. Maka di luar Jawa ini, karena nature kepulauan dan wilayahnya luas, maka akan diperpanjang 2 minggu," imbuhnya.

Airlangga memaparkan daerah yang menetapkan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali terdapat 45 kabupaten/kota; PPKM Level 3 terdapat 302 kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4; sementara PPKM level 2 terdapat 39 kabupaten/kota.

Berikut daftar daerah di luar Jawa-Bali dengan PPKM masing-masing level :

Level 4

Kalimantan Selatan

Kota Banjarbaru
Kabupaten Tanah Laut
Kota Banjarmasin
Kabupaten Tanah Bumbu
Kabupaten Barito Kuala
Kabupaten Kotabaru

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu, Melanjutkan Upaya Pengendalian Laju Covid-19

Kalimantan Timur

Kota Balikpapan
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Kutai Timur
Kabupaten Paser
Kota Samarinda

Kalimantan Utara

Kota Tarakan

Kalimantan Tengah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini