Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) secara resmi menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta.
Puan digugat MAKI ihwal seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hari ini, kuasa hukum MAKI dan LP3HI (terdiri dari Marselinus Edwin Hardian SH dan Lefrand Kindangen SH) telah resmi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 191/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 10 Agustus 2021.
Boyamin Saiman mengatakan Puan telah menerbitkan Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Ada 2 nama yang menurut Boyamin dipaksakan lolos yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.
Baca juga: DPD RI Tetap Gelar Uji Kelayakan Terhadap 16 Calon Anggota BPK Selasa Besok
Sehingga, apa yang Puan lakukan tersebut digugat MAKI dan LP3HI.
"Gugatan ini tujuannya untuk mebatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut," ucap Boyamin.
Dalam Pasal 13 huruf j Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dijelaskan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, maka calon harus meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun.
Dikatakan Boyamin, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.
Baca juga: Soal Temuan BPK, Inspektorat DKI Jakara Sebut Bersifat Administratif, Tak Timbulkan Kerugian Daerah
Kemudian, Harry merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang baru dilantik pada Juli 2020 lalu.
"Notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan (Harry) bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya," ujarnya.
Dirinya menilai perlu mengawal untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan berintegritas tinggi.
"Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," katanya.
Komisi XI DPR Harap Semua Pihak Hormati Proses Seleksi Anggota BPK
Komisi XI DPR akan mengadakan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terdapat 16 calon anggota BPK yang sudah ditetapkan dalam rapat internal Komisi XI DPR pada 24 Juni 2021.
“16 nama calon anggota BPK sudah ditetapkan dalam rapat internal. Kami sudah sepakat. Mekanisme berikutnya fit and proper test,” kata Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Vera menyatakan Komisi XI tidak dapat membicarakan nama-nama calon tertentu.
Baca juga: DPD RI Tetap Gelar Uji Kelayakan Terhadap 16 Calon Anggota BPK Selasa Besok
Menurut Vera, kualitas para calon tentu akan dilihat saat fit and proper test berlangsung.
Rencananya, proses fit and proper test dilaksanakan pada masa sidang DPR ke depan.
“Fit and proper test saja belum, masa kita sudah bicara nama. Kurang elok rasanya. Kita tunggu saja. Nanti pas fit and proper test bisa dilihat kualitas para calon. Mengerucut ke mana, siapa yang dianggap berintegritas, punya kompetensi, dan lain-lain. Sabar dulu,” ucap Vera.
Vera mengatakan DPR juga tengah menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini mengenai fatwa Ketua MA kepada Ketua DPR RI dengan Nomor: 118/KMA/2009 tanggal 24 September 2009 perihal Pendapat Hukum MA tentang Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Komisi XI sudah sepakat. Pimpinan DPR minta fatwa ke MA. Kita tunggu saja. Proses itu tidak akan ganggu seleksi, karena nama-nama sudah diketuk dalam rapat internal. Kita tetap jalan sembari menunggu fatwa MA. Semua pihak harus hormati proses ini,” ujar Vera.
Vera menambahkan DPD juga akan memberi pertimbangan menyangkut seleksi anggota BPK.
Vera kembali menekankan bahwa sifatnya pertimbangan, karena pengambilan fit and proper test dan pengambilan keputusan tetap oleh Komisi XI DPR yang selanjutnya dibawa dalam sidang paripurna.
Vera berharap paling lambat pada September 2021, sudah ada 1 nama calon terpilih.
Calon tersebut nantinya menggantikan anggota BPK Bahrullah Akbar yang akan pensiun pada 27 Oktober 2021.
Vera menegaskan proses seleksi anggota BPK saat ini sudah sesuai mekanisme UU BPK.
“Sekali lagi, 16 nama itu sudah diputuskan di Komisi XI. Sudah diketuk. Artinya, diterima. Berikutnya, kami segera lakukan fit and proper test. Cuma 1 calon yang dipilih. Anggota Komisi XI, tinggal tunggu arahan dari pimpinan fraksi,” pungkas Vera.
Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat di antaranya MAKI. Komisi XI disinyalir tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi para calon anggota BPK.
Diduga ada calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
Nyoman dan Harry secara administratif dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK.
Namun, 2 calon tersebut masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test.
Pada syarat ke-10 berbunyi: “Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.”
Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene kuasa pengguna angaran (KPA).
Apabila dihitung mundur sejak 20-12-2019 sampai dengan Juli 2021, Nyoman belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA.
Sementara, Harry pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang notabene juga jabatan KPA.
Sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK, Komisi XI disebut seharusnya tidak mengikutkan kedua nama tersebut dalam proses fit and proper test.
Sebab, kedua calon telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu dari 11 syarat yang ditetapkan UU BPK.