TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap wilayah PPKM Level 4 di dalam dan luar Pulau Jawa-Bali.
Diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,3, dan 4 di sejumlah daerah.
Namun, ada perbedaan masa berlaku di sejumlah daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4.
Kebijakan PPKM Level 4 untuk wilayah Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Sementara itu, kebijakan PPKM Level 4 untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Baca juga: Beda Aturan PPKM Level 4 dengan Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali
Baca juga: UPDATE Daftar Kota/Kabupaten yang PPKM-nya Diperpanjang, Mulai dari Jabodetabek hingga Papua
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021) malam.
Aturan perpanjangan PPKM tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Daftar lengkap daerah di dalam dan luar Pulau Jawa yang menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri No 30 Tahun 2021 dan Inmendagri No 31 Tahun 2021:
Baca juga: Inilah Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah di Wilayah PPKM Level 4, Mal Dibuka hingga Tempat Ibadah
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan