TRIBUNNEWS.COM - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.
Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali akan diperpanjang selama 2 minggu, mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Hal tersebut telah diresmikan pemerintah secara live di KompasTV pada Senin (9/8/2021) malam oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Ivestasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Luhut Mengatakan, perpanjangan itu untuk menjaga tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali.
Data Luhut, penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali menurun sebesar 59,6 persen.
Terkait perpanjangan PPKM ini akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: PPKM Level 4 di Dalam dan Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Wilayahnya
Baca juga: Beda Aturan PPKM Level 4 dengan Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali
- Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali
Berikut ini daftar wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat