TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menilai sikap Polri yang menolak membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Hari terkait kasus dana hibah Rp2 triliun yang diduga bohong, dinilai tak bertentangan dengan hukum.
Dalam aturan, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) sejatinya hanya disampaikan kepada Kapolri.
"Tim tidak dapat menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Pemeriksaan tersebut harus dilaporkan kepada Kapolri," kata Poengky saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Adapun aturan Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) ini diatur dalam Perkap Nomor 6 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Poengky, aturan itu diatur dalam beleid pasal 3 tentang prinsip-prinsip dalam Perkap Wasriksus pada huruf H.
"Dalam pasal itu, memang menyatakan bahwa pemeriksaan Wasriksus ini menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya serta tidak mengungkapkan informasi tanpa otorisasi yang memadai kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Baca juga: Polri Tolak Beberkan Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel, Ini Penjelasan Irjen Argo Yuwono
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menolak membeberkan hasil pemeriksaan Itwasum dan Propam Polri terhadap Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Irjen Pol Eko Indra Hari terkait kasus dana hibah Rp2 triliun yang diduga bohong.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyampaikan kasus itu merupakan masalah internal pihak kepolisian. Adapun pemeriksaan nantinya hanya dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Itu adalah masalah internal ya. Nanti hasilnya dilaporkan ke bapak Kapolri," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Ia menyampaikan pemeriksaan Kapolda Sumsel ini tidak bisa disampaikan terbuka dihadapan publik.
"Tidak bisa kami sampaikan, karena berkaitan dengan internal kepolisian," jelasnya.
Di sisi lain, kata Argo, pemeriksaan terhadap keluarga alm Akidi Tio juga diserahkan kepada Polda Sumatera Selatan.
"Nanti dari Penyidik Polda Sumatera Selatan akan melihat di sana, apakah yang bersangkutan itu telah dilakukan penyelidikan akan memenuhi unsur daripada yang dipersangkakan ya," tukasnya.