Tetapi dia juga sadar, bahwa hak untuk hidup bersifat absolut, tak bisa dilanggar.
Topan akhirnya membantu kliennya tersebut, tentunya ia juga menjaga objektivitas itu.
Kliennya tetap harus dihukum, mengingat kliennya bersalah.
Diceritakan Todung, pada saat menangani kasus pertamanya ini, Topan sempat bertemu menteri luar negeri kliennya di Australia.
Menlu tersebut lantas berkata kepada Topan dan mempersilakan Topan menangani kasus warga negaranya ini.
Menlu hanya memberi catatan, dua warga negaranya tersebut silakan diberi hukuman seberat-beratnya, asalkan tidak hukuman mati.
Dalam buku ini, penulis juga menceritakan perjalanan tokoh Misa dan Allan selama penjara di Bali.
Bagaimana kemerdekaan mereka dirampas dan secara fisik mereka harus ada di dalam penjara yang tidak manusiawi.
Untuk diketahui, kata Todung, penjara di Indonesia sesak, kapasitasnya 1.000 orang, tapi diisi 2.000 orang.
Baca juga: Tahanan Narkoba Tewas, padahal saat Masuk Sel Dalam Keadaan Sehat, Diduga Dianiaya
Menurut Todung, jika harus merombak fasilitas penjara, pemerintah akan kesulitan.
Sehingga alangkah baiknya jika sistem yang dibenahi.
Seperti contohnya, tidak semua pidana kasus narkoba dipenjara.
Mereka dapat ditempatkan ke tempat rehabilitasi.
Mengingat, jika semua kasus narkoba berakhir di penjara, maka yang terjadi penjara akan over kapasitas.