TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan data terbaru kasus Covid-19 di Indonesia, Rabu (11/8/2021).
Data di laman Covid19.go.id, sore ini menunjukkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah menjadi 30.625 pasien.
Turun dibandingkan kemarin 32.081 orang.
Sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia sepanjang pandemi mencapai 3,749.466 orang.
Sementara itu pasien sembuh juga menurun yakni 39.931 orang hari ini dibandingkan kemarin 41.486 orang sehingga totalnya 3.211.078 orang.
Adapun kasus aktif atau pasien yang membutuhkan perawatan saat ini mencapai 426.170 orang turun dibandingkan kemarin 437.055 orang.
Hari ini terdapat 1.579 kasus kematian baru akibat Covid-19.
Turun dibandingkan kemarin 2.048 orang.
Dengan demikian korban jiwa akibat Covid-19 mencapai 112.198 orang.
Baca juga: 1 Juta Vaksin Covid-19 Dialokasikan untuk Persiapan PON Papua
Aturan PPKM Luar Jawa-Bali setelah Diperpanjang
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Sebanyak 45 kabupaten/kota masuk dalam penerapan PPKM Level 4.
Sementara itu, ada 302 kabupaten/kota diterapkan PPKM Level 3.
Kemudian, cakupan penerapan PPKM Level 2 ada sebanyak 39 kabupaten/kota.
"Di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 10-23 Agustus," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
"Berbeda dengan (kasus) Pulau Jawa yang sudah menurun, maka di luar Jawa yang kepulauan dan wilayahnya luas akan diperpanjang 2 minggu," jelas Airlangga.
Berikut aturan di wilayah PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali:
1. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
2. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.
3. Restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
4. Mall atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas dan wajib pakai masker.
5. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat.
Berikut aturan di wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali:
1. Industri orientasi dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.
Apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.
2. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan prokes ketat.