TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 13 tahun 2012 tentang Bank Sampah.
Peraturan tersebut direvisi dengan Permen LHK Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah yang diteken oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada bulan Juni 2021 yang lalu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (Dirjen PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan peraturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan yang mengatur tentang bank sampah yang lalu.
“Peraturan ini memang direvisi karena melihat dan mengakomodir pertumbuhan bank sampah yang pesat di masyarakat,” kata Dirjen Vivien pada Rakornas terkait Bank Sampah ke VI, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Sampah Medis Beracun 383 Ton Perhari, KLHK Bolehkan Penggunaan Insinerator Tak Berizin
Peraturan ini turut memasukan fungsi bank sampah sebagai media edukasi, perubahan perilaku, dan menekankan pada circular economy.
Dalam struktur bank sampah yang baru, dikembangkan pula struktur Bank Sampah Induk dan Bank Sampah Unit.
Peraturan ini juga menekankan Bank Sampah Induk sebagai off taker sampah terpilah dari masyarakat, sehingga dapat bermitra dengan industri daur ulang dalam penyediaan bahan baku, khususnya kertas dan plastik.
“Disamping itu dimasukkan skema pendanaan untuk pemberdayaan Bank Sampah, baik oleh pemerintah pusat, daerah, maupun swasta,” ujarnya
Baca juga: Tangani Covid-19, KLHK Luncurkan Program Satu Jaga Satu
KLHK mencatat tahun 2021 jumlah bank sampah ada 11.556 unit yang tersebar di 363 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Jumlah nasabah bank sampah sebanyak 419.204 orang, dengan omset bulanan 2,8 miliar per Juli 2021, serta mampu melakukan pengurangan sampah sebanyak 2,7 persen dari total timbulan sampah nasional.
Tahun 2021 profil pengelolaan sampah nasional menunjukkan kecenderungan peningkatan timbulan sampah nasional.
Dirjen PSLB3 mengungkapkan rata-rata timbulan sampah nasional pada tahun 2020 menuju 2021 adalah 67,8 juta ton.
Timbulan sampah meliputi sampah plastik 17 persen, sampah kertas 12,1 persen, dan diikuti oleh penurunan timbunan sampah organik menjadi 53,8 persen.