News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Penerapan Kembali Ganjil Genap Dinilai Berpotensi Tingkatkan Penularan Covid-19

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta bakal berdampak peningkatan kasus penularan Covid-19.

"Seharusnya Pemda DKI belajar dari pengalaman di 2020. Masyarakat dipaksa memakai kendaraan umum, sementara kerumunan dalam kendaraan umum berpotensi menularkan Covid19," kata Timboel kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Perang Baliho di Tengah Pandemi, Babe Haikal: Lebih Manfaat Belikan Vitamin untuk Pasien Covid-19

Menurutnya, justru dengan kendaraan pribadi masyarakat akan lebih aman, tidak berdesakan di kendaraan umum.

"Selain mengancam prokes bagi masyarakat yang selama ini menggunakan kendaraan pribadi, kebijakan ganjil genap juga berpotensi menghambat pergerakan barang dan jasa, seperti yang akan dialami oleh mobil barang, grabcar, dan sebagainya," jelasnya.

Baca juga: Tanggapan Pemerintah soal Prediksi Data Kematian Covid Bisa Jauh Lebih Tinggi setelah Diperbaiki

Ia meminta Pemda untuk mendorong pergerakan barang dan jasa di tengah perpanjangan aturan PPKM level 4.

Harapannya pertumbuhan ekonomi di kuartal III 2021 tidak tertekan terlalu dalam karena pergerakan barang dan jasa tidak ikut dibatasi.

"Saya berharap Pemda meninjau ulang kebijakan ganjil genap," lanjut dia.

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat menjelang berbuka puasa dikawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021). Penampakan lalu lintas Jakarta yang kembali macet saat bulan Ramadhan, Kemacetan terjadi di jam pulang kantor menuju waktu buka puasa. Selama masa pembatasan di Jakarta kebijakan ganjil genap masih belum diterapkan. Tribunnews/Jeprima (TRIBUN/Jeprima)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, sistem rekayasa lalu lintas ini berlaku efektif 12-16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Terdapat delapan ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil-genap ini.

"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Ada 8 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta," ujar Syafrin.

Syafrin menambahkan, aturan ganjil-genap diberlakukan demi menekan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Pihaknya berharap aturan ini bisa menekan mobilitas kendaraan dan tetap menganjurkan agar warga tak keluar rumah kecuali dalam situasi mendesak.

"Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini