TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Diketahui, pemerintah kembali menggelontorkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh senilai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang diberikan dalam sekali pencairan.
Sehingga para pekerja/buruh akan menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1.000.000.
Dikutip dari Kontan.co.id, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
Penyaluran dana tersebut ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.
Namun apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.
Baca juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat WhatsApp dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Caranya
Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Cek dan Cairkan Dana BLT UMKM Tanpa Perlu Antre
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.