TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian telah mengeluarkan peraturan baru terkait warna tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat.
Yakni, soal perubahan warna dasar pelat dari hitam menjadi putih.
Sementara warna tulisan, yang awalnya berwarna putih akan menjadi hitam.
Pelat putih ini berlaku bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor (ranmor) pribadi, badan hukum hingga badan Internasional.
Baca juga: Tanggapi Penangkapan Richard Lee Atas Kasus Ilegal Akses, Roy Suryo Apresiasi Sikap Bijak Polisi
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Bermotor.
Aturan ini telah diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 Mei 2021.
Adapun aturan terkait perubahan warna pelat ini ada di pasal 44 dalam peraturan polri itu, antara lain.
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (perwakilan diplomatik dan sejenisnya) dan Badan Internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasanperdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat danteridentifikasi.