TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rutan KPK, rumah pribadi Bupati Bintan Apri Sujadi di Lorong Sumba, Jalan Pramuka, Bukit Bestari, Tanjungpinang dijaga ketat orang mengenakan pakaian bertuliskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Diketahui KPK telah menetapkan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka korupsi kuota rokok di wilayah Bintan, pada Kamis (12/8/2021).
Kepada Tribunbatam.id, seorang petugas mengatakan bahwa Apri Sujadi sedang tidak ada di rumah.
Ia pun mengaku baru mengetahui kabar Bupati Bintan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya tak tahu pak, baru dengar dari bapak," ujarnya kepada Tribunbatam.id di depan rumah pribadi Apri, Kamis malam.
"Ibu juga tak ada pak," tambahnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bintan Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Total Rp 250 Miliar, Kini Ditahan
Saat awak TribunBatam.id mencoba berkeliling di sekitar rumah bertingkat dua itu, seorang petugas tampak berusaha melarang agar tidak mengambil gambar kediaman Apri.
"Pak jangan ambil foto rumah! kalau mau jalannya saja," ucapnya tegas.
"Kalau mau mencari informasi jangan di sini," ujarnya lagi.
Sementara itu, di mata tetangganya sosok Apri Sujadi dikenal dermawan.
"Kalau bapak (Apri Sujadi) orangnya baik pak. Kita juga sering dibantu sama beliau," kata wanita paruh baya yang tinggal tidak jauh dari kediaman Apri Sujadi.
Ditanya soal Apri jadi tersangka gegara kasus korupsi kuota rokok di Bintan, wanita itu enggan memberikan komentar lebih.
"Kalau soal itu saya ada dengar, tapi takut mau komentar lebih kan. Saya hanya rakyat kecil," ujarnya.
Kronologi Kasus Apri Sujadi