Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengabulkan permohonan terdakwa Matheus Joko Santoso sebagai Justice Collaborator (JC) pada perkara kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Jaksa meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Joko dinilai selama jalannya persidangan telah konsisten mengakui kesalahannya atas tindakannya yang bersama pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dalam mengumpulkan bansos sebesar fee Rp10 ribu perpaket.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Bansos, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Matheus Joko
Uang yang terkumpul tersebut diketahui atas perintah dari eks Menteri Sosial RI (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Terdakwa yang bertugas mengumpulkan fee, sehingga terdakwa bukan pelaku utama tapi kepanjangan tangan dari Juliari," kata Jaksa Ikhsan Fernandi dalam tuntutannya.
"Terdakwa sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya," sambungnya.
Selain Jaksa menilai Joko telah memberikan keterangan yang signifikan pada saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke dan pengusaha Ardian Iskandar.
Tak hanya itu, Joko juga memberikan keterangan yang jelas saat diperiksa untuk terdakwa Juliari Batubara, sehingga dapat mengungkap peran dari mantan Mensos tersebut.
"Dimana keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap adanya peran pelaku lainnya yang lebih besar yakni peran dari Juliari Peter Batubara yang menerima uang dari penyedia bansos sembako," ucap Jaksa.
Dikabulkannya JC dari Joko ini juga setelah adanya pertimbangan bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp176.480.000.
Diketahui yang tersebut telah dikirimkan ke rekening penampung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dasar itu jaksa berkesimpulan bahwa permintaan JC atau sebagai seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar dari terdakwa diterima dan dikabulkan.
Hal itu karena kata Jaksa, telah sesuai dengan syarat dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, yakni mengakui perbuatanya, bukan pelaku utama, dan berikan keterangan untuk mengungkap pelaku lain.
"Untuk pemberian sebagai Justice Collaborator dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi kriteria," kata JPU dari KPK.
Adapun atas pengabulan JC dari jaksa terhadap Joko itu juga menjadi salah satu jaksa dalam memberikan pertimbangan terkait hal yang meringankan atas tuntutannya kepada terdakwa.
Di mana hal yang meringankan Matheus Joko Santoso dalam tuntutan pada perkara ini yakni terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa juga mengakui secara terus terang perbuatannya.
Tak hanya itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya, terakhir terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator.
Sedangkan hal yang memberatkan Joko, yakni perbuatannya yang diyakini melakukan tindak pidana korupsi tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi daurat bencana pandemi Covid-19," ucap Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut eks PPK Kemensos RI Matheus Joko Santoso hukuman pidana 8 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menyatakan kalau Joko diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Selain itu, Joko juga diyakini melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Ikhsan seraya membacakan tuntutan.
Tak hanya itu terdakwa Joko juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti kepada negara atas perbuatan tindak pidana korupsi pengadaan bansos ini sebesar Rp1,5 Miliar.
"Terdakwa juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000,- kepada negara," kata Jaksa.
Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan dalam waktu sebulan setelah hukum berkekuatan tetap maka harta terdakwa akan disita dan dilelang.
Akan tetapi, jika hasil dari tersebut juga tidak mencukupi uang pengganti maka akan dipenjara selama 1 tahun
Terdakwa juga diminta tetap ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.