TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dadan Ramdani (DR), Jumat (13/8/2021).
Dadan merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Hari ini (13/8) tim penyidik memanggil tersangka DR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).
Ali mengatakan, Dadan Ramdani telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2021, apakah Dadan akan menyusul eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang telah lebih dulu ditahan KPK?
"Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," kata Ali.
KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.
Baca juga: KPK Dalami Bukti Keterlibatan Bank Panin dalam Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji
Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin Bank) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.