Aplikasi tersebut menyediakan layanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Pindah (SKPWNI/SKDWNI), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian.
Ahmad mengakui bahwa transisi pelayanan dari manual ke digital masih membutuhkan waktu dan penyesuaian.
Namun, pihaknya optimis kegiatan FKP mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan Dukcapil.
Segenap stakeholder dan masyarakat yang hadir diharapkan memberikan pendapat, saran, dan masukan yang sangat diperlukan dalam menyusun perumusan kebijakan pelayanan publik.
Baca tanpa iklan