Menanggapi isi rekomendasi Ombudsman RI tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) terkait proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menjelaskan, pihaknya telah melayangkan dokumen penjelasan atas keberatan tersebut kepada Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.
Hal itu sebagaimana Peraturan Ombdusman RI Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan khususnya di Pasal 25 Ayat 6 b.
"BKN sudah memberikan tanggapan, dan per hari ini sudah dikirim ke ORI surat yang sudah ditandatangani oleh kepala BKN ditujukan kepada Ketua Ombudsman RI," kata Yusuf dalam jumpa pers virtual, Jumat (13/8/2021).
Kata Yusuf, dalam dokumen keberatan atas LAHP Ombudsman yang disampaikan, terdapat lampiran sebagai kelengkapan atas tanggapan BKN.
Baca juga: Ombudsman Pelajari Surat Keberatan dari KPK Terkait Rekomendasi ORI Soal TWK KPK
Ia menyatakan, setidaknya ada dua lampiran penjelasan dalam dokumen yang dikirimkan BKN yakni terkait tindakan korektif yang disarankan ORI dan permintaan agar BKN melakukan penelaahan aturan.
"Karena di dalam kesimpulan ORI itu juga menginggung hal-hal mulai proses, pelaksanaan sampai dengan kesimpulan, dan singgungannya tersebut menurut kami kurang tepat," kata dia.
Baca juga: Rekomendasi Ombudsman Diabaikan, Pegawai KPK Minta Jokowi Turun Tangan
"Nah melalui pintu inilah, kami, BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan Ombusman," tambah Yusuf.
Terkait sikap keberatan KPK ini, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menilai sikap pimpinan KPK saat ini merespons temuan Ombudsman RI sebagai hal yang tak patut.
Diketahui, melalui surat keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP), KPK mengabaikan rekomendasi Ombudsman terkait adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Ketua dan Pimpinan KPK menunjukan sikap pembangkangan pada hukum. Hal ini tak hanya melanggar UU Ombudsman saja tapi sekaligus juga menunjukan level integritasnya," kata BW melalui keterangannya, Sabtu (7/8/2021).
BW mengatakan, sikap pimpinan KPK itu di luar etik dan keadaban seorang pimpinan lembaga penegak hukum.
Dia melihat tindakan tersebut justru merendahkan institusi KPK itu sendiri.
"Kepemimpinan juga harus dibimbing oleh adab dan etik. Apa yang dilakukan Ketua dan Pimpinan KPK di luar etik dan keadaban seorang pimpinan lembaga penegakan hukum. Serta secara sengaja menghina dan merendahkan kehormatan institusi KPK sendiri," ujar BW.