KPK Harus Matang
Guru Besar Universitas Gadjahmada, Prof Nurhasan, memiliki harapan tinggi agar KPK sebagai lembaga anti rasuah kedeopannya semakin matang.
Ia menekankan bahwa lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini jangan lagi menggantungkan dukungan-dukungan publik yang semu.
"Kadang dukungan ke KPK ini sifatnya semu, itu yang terjadi sebelum-sebelumnya. Benar atau salah, KPK pokoknya harus maju.
Kedepannya, hal ini tidak boleh terjadi lagi. KPK harus sensitif atas kritikan dan dorongan-dorongan publik," ujar Prof Nurhasan.
Mengenai hasil temuan Ombudsman RI, Nurhasan menilai ORI tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan hasil seleksi alih status pegawai KPK.
Menurutnya lembaga yang seharusnya berhak mengawasi hasil asesmen tes TWK adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"ORI tidak punya wewenang mengawasi pelaksanaan hasil asesmen tes TWK, melainkan Komisi ASN lah yang berhak berwenang mengawasi weleksi tes ASN itu," kata dia.
"Asesmen itu sudah dilaksanakan oleh lembaga kompeten, seperti BKN, nah kalau tidak sanggup boleh melaksanakan dengan lembaga lain," terangnya.
Argumen senada juga disampaikan Guru Besar Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, yang menyebut tidak ada kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI.
"ORI kewenangannya sebatas memberikan rekomendasi, boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan," tegas Prof Agus Surono.
Ia meminta publik mencermati objek temuan yang diperiksa ORI baik secara administratif maupun kualifikasinya, termasuk memperjelas legal standing siapa saja yang berhak melaporkan dugaan maladministrasi kasus pelayanan publik.
Agus berharap KPK kedepannya harus menjalankan kinerja sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
Sebab KPK bekerja bukan perorangan, atau kelompok tertentu, melainkan sistem yang dibangun.
"Maka masyarakat harus kritis dan mengkritisi KPK secara objektif. Bagaimana kita mengkritisi KPK secara kinerja, bukan karena rasa subjektif kepada perseorangan, lalu mengawal proses pencegahan korupsi, serta penegakan hukum terhadap kasus korupsi sesuai peraturan UU yang berlaku," ujarnya.