TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) terkait proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Atas sikap BKN itu, sejumlah pegawai yang dinonaktifkan karena tak lulus TWK mengingatkan kembali arahan Presiden Joko Widodo mengenai TWK.
"Jika memang para pimpinan lembaga negara serius menindaklanjuti dan melaksanakan arahan Presiden, seharusnya tidak terjadi pemisahan 51 Pegawai yang tidak dapat dibina dan 24 Pegawai yang masih dapat dibina," kata Perwakilan Pegawai KPK, Hotman Tambunan, lewat keterangan tertulis, Sabtu (14/8/2021).
Menurut Hotman secara nyata Presiden Jokowi mengatakan bahwa 75 pegawai tidak memenuhi syarat (TMS) tidak dapat diberhentikan melalui proses asesmen TWK.
Baca juga: BKN Ungkap Asal Muasal Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Hotman mempersoalkan sikap BKN yang sama dengan lembaganya, yaitu keberatan dengan tindakan korektif Ombudsman RI.
Ia mengatakan, pimpinan lembaga itu seharusnya mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan menghormati hak asasi manusia.
"Dalam arahan Presiden jelas disebutkan proses alih status tidak boleh merugikan dan mengurangi hak pegawai," tukasnya.
Dalam konferensi pers Senin (17/5/2021), Presiden Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lulus tes.
Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Sebelumnya, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf keberatan dengan pernyataan Ombudsman yang bilang bahwa BKN mengabaikan arahan Presiden Jokowi.
Dia mengatakan arahan itu sudah ditindaklanjuti dengan menyelenggarakan rapat koordinasi hasil TWK pada 25 Mei 2021.
Selain BKN, rapat diikuti pimpinan KPK, Menteri PAN RB, Menteri Hukum dan HAM dan Ketua KASN.
Dalam rapat itu diputuskan, 51 pegawai tak bisa dibina dan 24 lainnya bisa diangkat menjadi ASN asal mau mengikuti pendidikan bela negara.
“Arahan presiden sesungguhnya sudah ditindaklanjuti,” kata Supranawa dala jumpa pers virtual, Jumat (13/8/2021).