News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id, Simak Syaratnya Berikut Ini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan subsidi gaji diberikan kepada para pekerja dan buruh melalui data BPJS Ketenagakerjaan, cek data penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji kembali diberikan pemerintah kepada para pekerja dan buruh dengan syarat penerima tertentu.

Pemberian bantuan subsidi upah/gaji ini diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

BSU yang diberikan yakni sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.

BSU akan disalurkan langsung oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan kepada para calon penerima sesuai dengan data valid dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, saat ini pihak BPJAMSOSTEK telah menyerahkan sebanyak 1 juta data kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU tahap pertama tahun 2021.

BSU akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kepada rekening calon penerima bantuan.

BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, WA 081380070175

Baca juga: Akses bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan:

1. Klik laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Lalu klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini