TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji kembali diberikan pemerintah kepada para pekerja dan buruh dengan syarat penerima tertentu.
Pemberian bantuan subsidi upah/gaji ini diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
BSU yang diberikan yakni sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.
BSU akan disalurkan langsung oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan kepada para calon penerima sesuai dengan data valid dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, saat ini pihak BPJAMSOSTEK telah menyerahkan sebanyak 1 juta data kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU tahap pertama tahun 2021.
BSU akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kepada rekening calon penerima bantuan.
BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, WA 081380070175
Baca juga: Akses bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Klik laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Lalu klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini: