Namun kini laman tersebut tidak dapat diakses karena sedang berada dalam pemulihan.
Melalui akun Twitter @BPJSTKinfo, BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi mengenai informasi seputar BSU.
Peserta dapat mengakses microsite bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id.
Peserta juga dapat mengirim pesan melalui nomor WhatsApp 081380070175.
"Untuk informasi seputar BSU, sahabat dapat juga mengakses melalui microsite http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
atau nomor Whatsapp 081380070175. Terima kasih," cuit akun BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek penerima BSU Rp 1 juta via online:
- Akses laman bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id
- Cek calon penerima BSU dengan mengisikan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom paling bawah
- Akan muncul informasi apakah pekerja mendapat BSU Rp 1 juta atau muncul informasi tahapan penyaluran BSU
BSU Rp 1 juta hanya diberikan kepada pekerja sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Berikut kriterianya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan