1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19 dengan RT-PCR yang berlaku 2X24 jam atau Rapid Antigen berlaku 1X24 jam.
3. Penumpang mulai umur 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosin pertama dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.
4. Pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan atau penyakit komorbid, wajib melampirikan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.
5. Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Syarat perjalanan naik KA jarak dekat/lokal/komuter dan aglomerasi:
1. Perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi diperuntukkan bagi pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal.
2. Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP) atau surat keterangan yang ditandatangani pimpinan.
(Tribunnews.com/Chrysnha)