Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Agenda sidang tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR/DPD RI dan Rapat Paripurna DPR RI tentang RAPBN 2022 secara virtual pada Senin (16/8/2021) besok bakal dihadiri sejumlah nama.
Nama-nama yang hadir secara virtual yakni Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan yang diterima, Minggu (15/8/2021).
"Undangan yang mengikuti secara virtual, antara lain dua mantan presiden yakni, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY); empat mantan wakil presiden yakni Try Sutrisno, Hamzah Haz, Jusuf Kalla dan Boediono; dua mantan Ketua MPR, empat mantan Ketua DPR, dan empat mantan Ketua DPD," kata Dasco.
Baca juga: Sidang Tahunan MPR RI Digelar Besok, Bamsoet Pastikan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Adapun pelaksanaan sidang tahunan besok, kata Dasco, bakal menerapkan protokol kesehatan yang ketat, di mana terdapat kewajiban tes PCR untuk memasuki ruang sidang.
"Pelaksanaan Sidang Tahunan ini sudah disepakati hanya dihadiri 60 orang secara fisik dan sisanya secara virtual. Rincian 60 orang yang hadir secara fisik adalah Presiden Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin, pimpinan DPR (5 orang), pimpinan MPR (10 orang), ketua fraksi/kelompok DPD (10 orang)," kata Dasco.
Kemudian, Dasco melanjutkan ada ketua fraksi di DPR sebanyak 9 orang, pimpinan DPD sejumlah 4 orang, dan perwakilan subwilayah (4 orang), serta pimpinan lembaga negara (Ketua BPK, Ketua MA, Ketua MK, dan Ketua KY).
Baca juga: Jadwal Pidato Kenegaraan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR RI, Jokowi Pakai Baju Adat Apa?
"Selain itu dari unsur pemerintah, di antaranya Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Marives, Menteri Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Panglima TNI, dan Kapolri," katanya
"Hadir juga secara virtual sebanyak 540 anggota DPR dan 124 anggota DPD, 103 duta besar/perwakilan negara sahabat, 8 pimpinan BPK, 9 jajaran Mahkamah Agung (MA), 7 orang jajaran Mahkamah Konstitusi (MK), 6 orang jajaran Komisi Yudisial (KY), dan 34 gubernur se-Indonesia," pungkasnya.