Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjawab pertanyaan masyarakat soal maraknya tenaga kerja asing (TKA) masuk ke wilayah Indonesia (RI) di tengah pengetatan protokol kesehatan.
Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan dan Kebangsaan Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan menegaskan bahwa masuknya TKA ke RI sudah diberhentikan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Saat ini tenaga kerja asing sudah di stop untuk kemudian bisa masuk ke Indonesia di PPKM yang darurat ini,” di webinar kebangsaan DPP LDII, Minggu (19/8/2021).
Baca juga: Jerinx SID Disuntik Vaksin Covid-19, Jelaskan soal Riwayat Penyakitnya, Sudah Konsultasi ke Dokter
Ia mengatakan jika memang para TKA harus masuk ke Indonesia selama PPKM darurat atau PPKM level 4, para TKA tersebut harus mematuhi ketentuan yang diatur oleh pemerintah.
“Misalnya dia harus isolasi mandiri minimal 8 hari lebih dulu, baru bisa masuk di tempat-tempat mereka akan dipekerjakan,” ujarnya.
Drajat menjelaskan TKA yang masuk ke wilayah Indonesia diperlukan untuk menjadi tenaga ahli dalam penguasaan teknologi yang asalnya dari negara TKA tersebut.
Baca juga: Jerinx SID Sadar Usai Diskusi dengan Virolog, Ungkap Rencana Suntik Vaksin Covid-19, Pilih Sinovac
Ia berharap isu TKA ini tidak perlu dipermasalahkan lagi oleh masyarakat.
Karena ketentuan yang telah diatur Satgas Covid-19 RI dalam urusan PPKM di tingkat pusat telah menegaskan TKA yang masuk harus mematuhi protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia
“Kita berharap hal-hal yang terkait tenaga kerja asing ini, saya kira sudah clear, tidak perlu dipermasalahkan lagi. Karena memang ketentuan yang telah diatur Kepala Satgas PPKM di tingkat pusat, ini sudah menyatakan bahwa TKA yang masuk tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia ini,” ujarnya.