News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id atau via Aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung yang akan memasuki Pasar Tanah Abang menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, di Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). Dalam artikel terdapat cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 ke-1 dan 2 di pedulilindungi.id atau atau via Aplikasi PeduliLindungi.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 ke-1 dan 2 secara online di artikel ini.

Sertifikat vaksin dapat dicek melalui situs PeduliLindungi di pedulilindungi.id.

Selain itu, sertifikat vaksin juga dapat diunduh di Aplikasi PeduliLindungi atau via tautan yang dikirim lewat SMS 1199.

Apabila sudah melakukan vaksinasi, kemudian sertifikat belum muncul atau data salah, Anda tidak perlu khawatir.

Terdapat cara untuk mengubah data dan menyampaikan kendala.

Masyarakat bisa menyampaikan kendala secara online melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.

Baca juga: Jadi Syarat Masuk Mal, Ini Cara Scan Barcode Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi

Diketahui, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat perjalanan jarak jauh, selain hasil tes PCR atau  tes swab antigen.

Hal ini sejalan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Solusi jika Sertifikat Vaksin Belum Muncul atau Data Salah. Dalam artikel terdapat cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 ke-1 dan 2 di pedulilindungi.id atau atau via Aplikasi PeduliLindungi. (Tangkap layar akun Instagram @kemenkes_ri)

Kini, sertifikat vaksin juga digunakan sebagai syarat masuk mal di beberapa wilayah.

Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Dikutip dari Kominfo.go.id, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.

Tentunya, dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan orang lanjut usia di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall/pusat perbelanjaan," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Baca juga: Vaksinasi Tembus 53 Juta Orang, Seperempat Warga Indonesia Telah Divaksin Tahap 1

Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

1. Situs PeduliLindungi via komputer atau Laptop

Berikut ini cara cek dan download sertifikat vaksinasi Covid-19 di komputer/laptop, sebagaimana yang Tribunnews.com praktikkan:

Silahkan, buka link pedulilindungi.id

Maka muncul menu Login/Register di bagian kanan atas.

Login ke akun pedulilindungi.id.Dalam artikel terdapat cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 ke-1 dan 2 di pedulilindungi.id atau atau via Aplikasi PeduliLindungi.(Tangkap layar pedulilindungi.id)

Masuk ke Akun Anda bila sudah mempunyai Akun dan buat Akun bila belum terdaftar di pedulilindungi.id.

Pilih menu Login Sekarang

Masukkan nomor ponsel, klik Login Sekarang.

Secara otomatis, nanti akan masuk ke akun Anda.

Klik di nama Akun Anda, muncul pilihan Kotak Masuk hingga Sertifikat.

Untuk mengecek dan mengunduh sertifikat, pilih Sertifikat Vaksin.

Maka akan muncul sertifikat Anda saat vaksin pertama dan kedua.

Lalu, ketuk sertifikat tersebut, maka muncul pilihan Unduh Sertifikat.

Nah, ketika Anda klik menu Unduh Sertifikat, maka otomatis sertifikat akan tersimpan di PC Anda.

2. Aplikasi PeduliLindungi lewat HP

Berikut ini cara cek dan download sertifikat vaksinasi Covid-19 di HP, dikutip dari akun Instagram @sekretariat.kabinet:

- Unduh dan install Aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App Store

- Klik Login, jika sudah mempunyai Akun.

Pilih Register apabila belum memiliki Akun.

- Masukkan informasi yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Ponsel.

- Masukkan enam digit kode OTP yang dikirim melalui SMS.

- Klik Paspor Digital.

- Klik Nama untuk memunculkan sertifikat vaksin, pilih Sertifikat Vaksin, lalu klik Unduh untuk menyimpan Sertifikat Vaksin.

- Jika sudah selesai, pilih Logout dari Akun.

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat SMS Pemberitahuan 1199

Berikut ini cara download sertifikat vaksinasi melalui SMS PeduliLindungi, dikutip dari akun Instagram @dkijakarta:

Bila Anda menerima pesan dari PeduliLindungi bernomor 1199, segera buka pesan tersebut.

Pesan berisi sertifikat vaksinasi yang diberikan melalui tautan.

Jika ingin mengunduh, Klik tautan yang dikirimkan.

Maka muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format .png

Lalu, Anda bisa mengunduh sertifikat vaksinasi.

Cara menyampaikan kendala jika sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul dan data salah

Berikut ini solusi jika sertifikat vaksin belum muncul dan data tidak sesuai, dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri:

- Masyarakat dapat menyampaikan kendala dengan mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

- Adapun untuk menyampaikan kendala, format email yang dikirimkan harus sesuai ketentuan.

Format Email:

- Nama Lengkap

- NIK KTP

- Tempat Tanggal Lahir

- Nomor Handphone

Kemudian, lampirkan foto dan kartu vaksinasi.

Nah, agar langsung diproses, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Tentang Sertifikat Vaksin Covid-19

Diketahui, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat perjalanan jarak jauh, selain hasil tes PCR atau  tes swab antigen.

Hal ini sejalan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kebijakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa-Bali.

Sementara, PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Untuk itu, sejumlah ketentuan pun telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fransiskus Adhiyuda)

Simak berita lain terkait Penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini