TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 ke-1 dan 2 secara online di artikel ini.
Sertifikat vaksin dapat dicek melalui situs PeduliLindungi di pedulilindungi.id.
Selain itu, sertifikat vaksin juga dapat diunduh di Aplikasi PeduliLindungi atau via tautan yang dikirim lewat SMS 1199.
Apabila sudah melakukan vaksinasi, kemudian sertifikat belum muncul atau data salah, Anda tidak perlu khawatir.
Terdapat cara untuk mengubah data dan menyampaikan kendala.
Masyarakat bisa menyampaikan kendala secara online melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.
Baca juga: Jadi Syarat Masuk Mal, Ini Cara Scan Barcode Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi
Diketahui, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat perjalanan jarak jauh, selain hasil tes PCR atau tes swab antigen.
Hal ini sejalan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
1. Situs PeduliLindungi via komputer atau Laptop
Berikut ini cara cek dan download sertifikat vaksinasi Covid-19 di komputer/laptop, sebagaimana yang Tribunnews.com praktikkan:
Silahkan, buka link pedulilindungi.id
Maka muncul menu Login/Register di bagian kanan atas.
Masuk ke Akun Anda bila sudah mempunyai Akun dan buat Akun bila belum terdaftar di pedulilindungi.id.
Pilih menu Login Sekarang
Masukkan nomor ponsel, klik Login Sekarang.
Secara otomatis, nanti akan masuk ke akun Anda.
Klik di nama Akun Anda, muncul pilihan Kotak Masuk hingga Sertifikat.
Untuk mengecek dan mengunduh sertifikat, pilih Sertifikat Vaksin.
Maka akan muncul sertifikat Anda saat vaksin pertama dan kedua.
Lalu, ketuk sertifikat tersebut, maka muncul pilihan Unduh Sertifikat.
Nah, ketika Anda klik menu Unduh Sertifikat, maka otomatis sertifikat akan tersimpan di PC Anda.
2. Aplikasi PeduliLindungi lewat HP
Berikut ini cara cek dan download sertifikat vaksinasi Covid-19 di HP, dikutip dari akun Instagram @sekretariat.kabinet:
- Unduh dan install Aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App Store
- Klik Login, jika sudah mempunyai Akun.
Pilih Register apabila belum memiliki Akun.
- Masukkan informasi yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Ponsel.
- Masukkan enam digit kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Klik Paspor Digital.
- Klik Nama untuk memunculkan sertifikat vaksin, pilih Sertifikat Vaksin, lalu klik Unduh untuk menyimpan Sertifikat Vaksin.
- Jika sudah selesai, pilih Logout dari Akun.
Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat SMS Pemberitahuan 1199
Berikut ini cara download sertifikat vaksinasi melalui SMS PeduliLindungi, dikutip dari akun Instagram @dkijakarta:
Bila Anda menerima pesan dari PeduliLindungi bernomor 1199, segera buka pesan tersebut.
Pesan berisi sertifikat vaksinasi yang diberikan melalui tautan.
Jika ingin mengunduh, Klik tautan yang dikirimkan.
Maka muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format .png
Lalu, Anda bisa mengunduh sertifikat vaksinasi.
Cara menyampaikan kendala jika sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul dan data salah
Berikut ini solusi jika sertifikat vaksin belum muncul dan data tidak sesuai, dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri:
- Masyarakat dapat menyampaikan kendala dengan mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
- Adapun untuk menyampaikan kendala, format email yang dikirimkan harus sesuai ketentuan.
Format Email:
- Nama Lengkap
- NIK KTP
- Tempat Tanggal Lahir
- Nomor Handphone
Kemudian, lampirkan foto dan kartu vaksinasi.
Nah, agar langsung diproses, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya.
Tentang Sertifikat Vaksin Covid-19
Diketahui, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat perjalanan jarak jauh, selain hasil tes PCR atau tes swab antigen.
Hal ini sejalan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kebijakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa-Bali.
Sementara, PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Untuk itu, sejumlah ketentuan pun telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fransiskus Adhiyuda)
Simak berita lain terkait Penanganan Covid-19