TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut dugaan kucuran suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 kepada tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini ditegaskan lembaga antirasuah menanggapi munculnya fakta baru dalam tuntutan terdakwa Matheus Joko Santoso.
Dalam tuntutan itu, disebutkan adanya sejumlah pemberian uang haram kepada tim audit BPK.
"Terkait dengan keterangan di persidangan peradilan, tentu jaksa penuntut umum mendengar dan memperhatikan seluruh keterangan, selanjutnya kami akan melakukan analisis mendalami terkait fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti," kata Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).
Jenderal polisi bintang tiga itu berjanji bakal menindaklanjuti temuan tersebut.
Komisi antikorupsi masih menunggu putusan hakim soal kucuran uang suap ke tim audit BPK itu.
Baca juga: Jaksa KPK Kabulkan JC Matheus Joko Karena Ungkap Peran Juliari Batubara dalam Kasus Korupsi Bansos
"Berikutnya kita tunggu pertimbangan majelis hakim di dalam putusannya nanti, dan kita hormati putusan majelis hakim, jadi kita saja sampai selesai persidangan," kata Firli.
Firli mengatakan pihaknya tidak akan gegabah menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyidik, kata dia, berpegang teguh kepada asas tugas pokok KPK, salah satunya mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menyeret pihak-pihak itu, terutama tim audit BPK ke ruang penyidikan.
"Oleh karena itu pengembangan perkara ini tetap dapat dimungkinkan dan tentu KPK akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sejauh dalam pertimbangan putusan nanti setelah kami pelajari ternyata berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut ada keterlibatan pihak lain. KPK bekerja berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti," tegas Firli.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang suap yang diterima dari perusahaan penyedia paket bansos COVID-19 mengalir ke tim audit BPK.
Hal itu diungkap JPU dalam nota tuntutan terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso.
"Selain itu terdakwa dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee tersebut untuk kegiatan operasional eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial. Di antaranya, untuk Galung, tim audit BPK pada Juni 2020 sebesar Rp100 juta, dan kepada Yonda yang merupakan utusan BPK pada Juli 2020 dengan uang tunai dalam USD senilai Rp1 miliar," kata Jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (13/8/2021).
Sementara itu, dalam tuntutannya, terdakwa sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti ke Matheus sebesar Rp1,56 miliar.
Duit itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayarkan uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.