Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar ganjil-genap.
Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan mobilitas kendaraan roda empat di Ibu Kota apabila PPKM Level 4 diperpanjang.
Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo, apabila ganjil-genap diperpanjang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.
"Intinya masih kita evaluasi, bisa saja diberlakukan sanksi tilang apabila sudah ada keputusan PPKM diperpanjang. Nanti petugas akan mempersiapkan rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu dan sosialisasi sanksi tilang," kata Sambodo saat ditemui di sela acara sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Jika seluruh rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan itu.
Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Apakah Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Dilanjutkan?
Sanksi tilang bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.
"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," jelas Sambodo.
Terkait rencana itu, polisi masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapan sanksi tilang ganjil-genap.
Sebelumnya, pada masa PPKM Level 4 10-16 Agustus 2021, pelanggar yang melintas kawasan ganjil-genap pun saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.
Pembatasan mobilitas melalui sistem ganjil-genap dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan kendaraan dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Jakarta.
Aturan tersebut meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.