TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan hasil penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilayangkan perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasilnya, sebanyak 11 pelanggaran HAM ditemukan dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atas temuan tersebut Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan TWK KPK yang menyebabkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.
“Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers secara virtual, Senin (16/8/2021).
Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM di antaranya: Pertama, Memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK.
Dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
Hal mana sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar disain yang telah ditentukan tersebut Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian Konstitusi.
Ke-dua, Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap Pegawai KPK.
Ke-tiga, Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: BAIS TNI Gunakan Kop Surat BKN dalam Tes Esai TWK Pegawai KPK
"Agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia," tutur Taufan.
Ke-empat, Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara.
Terakhir, Pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kata Taufan, dari seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM itu, pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk segera melakukan tindak lanjut.
“Laporan pemantauan dan enyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden RI. Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Komisioner Komnas HAM RI Munafrizal Manan menekankan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran HAM tersebut merupakan hal yang sedari awal dipertanyakan kepada Komnas HAM.
Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman, dan analisis, kata dia, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa kasus tersebut bukanlah sesuatu yang sepele.