Kelima, terjadi pelanggaran hak asasi manusia hak atas pekerjaan.
Hal itu, kata dia, terjadi pada penonaktifan atau nonjob terhadap 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tanpa alas yang sah seperti pelanggaran kode etik atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga pemberhentian ini nyata sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan yang juga diatur di Undang-Undang dasar 1945 Pasal 28 ayat 2 kemudian pasal 38 ayat 2 Undang-Undang tentang HAM termasuk juga komentar umum 18 angka 4 Kovenan hak ekonomi sosial dan budaya," kata Munafrizal.
Keenam, terjadi pelanggaran HAM yang berkaitan dengan hak atas rasa aman.
Ia mengatakan profiling lapangan yang dilakukan ilegal dan intimidatif, serta tindakan asesor saat melakukan wawancara juga merupakan salah satu bentuk dilanggarnya hak atas rasa aman tersebut.
"Artinya ini jelas tidak sesuai dengan pasal 30 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia," kata Munafrizal.
Ketujuh, terjadi pelanggaran hak atas informasi.
Proses penyelenggaraan hingga hasil asesmen TWK yang tidak transparan, tidak terbuka, dan juga tidak informatif soal metode, ukuran, konsekuensi hingga pengumuman hasilnya, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas informasi.
Jaminan atas hak tersebut, lanjutnya, tertuang dalam pasal 14 ayat 1 undang-undang tentang hak asasi manusia dan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kedelapan, adalah pelanggaran hak atas privasi.
Hal tersebut, kata dia, terlihat dari adanya doxing dan hoax atas pribadi pegawai tertentu dalam proses asesmen.
"Padahal ini sudah dijamin di dalam pasal 31 ayat 1 Undang-Undang tentang HAM, Undang-Undang tentang ITE juga menjamin ini," kata dia.
Kesembilan, terjadi pelanggaran hak asasi manusia atas kebebasan berkumpul dan berserikat.
Fakta adanya hasil asesmen TWK yang TMS atau tidak memenuhi syarat banyak menyasar terhadap pegawai yang aktif dalam kegiatan wadah pegawai KPK.