Untuk itu, sembari menunggu dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Anda bisa mengecek syarat dan cara daftar di bawah ini.
Baca juga: POPULER NASIONAL Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka | PPKM Kembali Diperpanjang
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online:
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Masuk/Daftar.
Bila belum memiliki akun, pilih Daftar Sekarang, lalu klik Buat Akun.
- Masukan alamat email dan kata sandi.
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja.
2. Isi data diri
- Login akun Prakerja.
Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.
- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan.
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.