News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

PENDAFTARAN Kartu Prakerja Gelombang 18 telah Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat-syarat serta cara mendaftar Program Kartu Prakerja gelombang 18.

Seperti diketahui Kartu Prakerja Gelombang 18 telah dibuka pada Senin (16/8/2021), sesuai unggahan di Instagram @prakerja.go.id.

"Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," tulis caption unggahan @prakerja.go.id.

Diterangkan juga pendaftaran gelombang 18 akan berlangsung beberapa hari.

Sehingga para pendaftar diimbau tidak perlu terburu-buru.

Proses seleksi pun tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama.

"Ayo, segera update data diri atau registrasi bagi yang belum mempunyai akun untuk mengikuti seleksi Gelombang 18, dan jadilah yang #SiapDariSekarang!"

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka (Instagram @prakerja.go.id)

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah akan menambah anggaran untuk program Kartu Prakerja.

Menurutnya, alokasi anggaran saat ini sebesar Rp 20 triliun bagi 5,6 juta peserta.

Baca juga: Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id

"Kami akan tambahkan Rp 10 triliun lagi sehingga program prakerja bisa menambah jumlah pesertanya sebanyak 2,8 juta tenaga kerja," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Bendahara negara ini menegaskan tambahan Rp 10 triliun membuat total anggaran menjadi Rp 30 triliun dengan proyeksi 8,4 juta peserta.

"Berdasarkan hasil survei program prakerja ini cukup membantu para pencari kerja yang terkena PHK," urainya.

Kartu Prakerja Situs Resmi (Instagram @prakerja.go.id)

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini