TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali melanjutkan pemberian bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021.
Bantuan UKT diberikan untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Direncanakan, bantuan tersebut disalurkan mulai September 2021.
Dikutip dari Kemdikbud.go.id, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa.
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.
Baca juga: Program Beasiswa yang Bisa Dimanfaatkan untuk Kuliah di Jakarta
Apabila UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT Tahun 2021?
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Cara Mendaftar Bantuan UKT:
Mahasiswa segera mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi.
Kemudian, Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.